REPUBLIKA.CO.ID, CISARUA -- Mukhtamar Bulan Bintang (PBB) berlangsung sengit. Rapat pleno tertutup seluruh pemegang hak suara untuk mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART, berakhir tanpa jalan keluar.
Sejumlah pemegang hak suara, menghendaki agar redaksional dalam pengaturan soal syarat pimpinan partai dirubah. Pantauan ROL di lokasi mukhtamar, persoalan dalam Pasal 12 AD/ART tersebut diminta untuk dihapus.
Dalam pasal tersebut dituliskan, pimpinan partai adalah anggota kader dan teras yang memenuhi syarat, dan seteru-snya. Di AD/ART ada delapan syaratnya. Namun, perubahan tersebut dimintakan sejumlah pemegang hak suara, bukan pa-da syaratnya, melainkan pada redaksional anggota kader dan teras.
Sekertaris Divisi Media dan Pemberitaan DPP PBB, Teddy Gu-snadi menerangkan, beberapa Ketua DPW dan DPC menghe-ndaki agar kata 'anggota kader' dan 'teras', dihapus. "Mereka menghendaki agar dihapus. Hanya menjadi anggota saja," ungkap dia, di lokasi mukhtamar, Cisarua, Bogor, Ahad (26/4).
Menurut Teddy, maksud kata anggota kader dan teras, seb-enarnya punya makna khusus. Penjelasan AD/ART diungkap-kan dia, pimpinan puncak di partainya memang mengharuskan anggota kader yang di posisi tinggi dan berpengalaman untuk bisa menjadi pimpinan partai.
"Sebenarnya maksud agar kata 'anggota kader' dan 'teras' itu dihapus, enggak lain agar anggota biasa, seperti Rhoma Irama bisa jadi untuk dicalonkan," ungkap Teddy. Padahal, pun menurut dia, jika pun Rhoma tercatat sebagai anggota PBB, Raja Dangdut itu tak bisa langsung dicalonkan.
"Kok bisa Rhoma yang entah dari mana, tahu-tahu dijadikan pemimpin di PBB," sambung dia. Ditambahkan Teddy, padahal, banyak tokoh-tokoh di internal partainya, yang lebih map-an untuk dijadikan pemimpin. Pun, banyak pula kader internal yang sudah merasakan asam garam memupuk PBB sejak ma-sih dalam buaian.
PBB menggelar Mukhtamar ke IV di, Bogor Jawa Barat, sejak Jumat (24/4). Agenda terpenting dalam perhelatan partai l-ima tahunan itu, ialah regenerasi kepemimpinan puncak. Sejumlah nama disorongkan menjadi calon ketua umum. Antara lain: Ketua Dewan Syuro, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu, Amrullah Andi Hamid serta Wakil K-etua Umum Sahar L. Hassan.
Namun, belakangan muncul nama Rhoma untuk dicalonkan. A-kan tetapi, penolakan terhadap Rhoma, kencang di tingkat elite. Dikatakan, Rhoma tak bisa dimajukan lantaran syarat calon ketua umum, mengharuskan calon harus berasal dari kader internal. Rhoma, bukanlah kader PBB.
Meskipun punya status keanggotan partai yang diperdebatk-an, akan tetapi, sejumlah pemegang suara dalam mukhtamar PBB kali ini menghendaki si Raja Dangdut, mengambil alih kep-emimpinan PBB. Tercatat, dari 485 pemegang suara yang t-erdiri dari DPP, DPD dan DPC, dalam mukhtamar kali ini, seba-nyak 302 diantaranya aklamasi mendukung Rhoma sebagai pengganti Ketua Umum PBB MS Ka'ban untuk periode 2015 sampai 2020.
Sampai berita ini ditulis, skors sidang pleno perubahan AD/ART, belum dicabut. Padahal, sidang yang dilakukan tertutup oleh media itu dilakukan sejak, Sabtu (25/4) pukul 20:00 WIB dan diskor tepat pukul 00:00 WIB. Sementara, menurut jadwal acara, tata tertib pemilihan dan pemilihan ketua umum tercatat akan dilakukan pada Sabtu (25/4) pukul 22:00 WIB.