Ahad 26 Apr 2015 03:30 WIB

Rhoma Irama Direstui Jadi Calon Ketua Umum PBB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Raja dangdut Rhoma Irama.
Foto: Antara
Raja dangdut Rhoma Irama.

REPUBLIKA.CO.ID, CISARUA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bin-tang (PBB) menyetujui Raja Dangdut Rhoma Irama dicalonkan sebagai ketua umum partai tersebut. Wakil Ketua Umum PBB, Sahar L Hassan mengatakan, konsolidasi seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), sepakat agar syarat pencalonan pemimpin partai diubah.

"Ya, hasil rapat seluruh DPW dan DPP menyetujui Rhoma Irama bisa dicalonkan ketua umum," kata Sahar, kepada ROL, Ahad (26/4) dini hari. Akan tetapi, Sahar menegaskan pencalonan Rhoma belum tentu membawa kemenangan. Sebab menurut dia, kader pemilik suara di partainya, punya nalar rasional untuk memilih pemimpin partai yang berkualitas dan terbukti mampu membawa PBB lebih baik.

Sahar mengungkapkan, semula Rhoma tak mungkin dicalonkan. Sebab, menurut Pasal 12 AD/ART tentang syarat pemimpin partai, mengharuskan calon ketua umum adalah anggota kader dan teras partai. Rhoma, selama ini, dikatakan Sahar dianggap bukan anggota kader, dan jauh dari istilah anggota tinggi partainya.

Hanya saja, memang, sejumlah DPW dan DPC pemegang hak suara dalam mukhtamar menghendaki agar kata 'anggota kader' dan 'teras' partai dalam syarat pemimpin partai dirubah menjadi anggota biasa. Sedangkan Rhoma, diakui sejumlah pemilik hak suara, adalah anggota partai, yang sudah bergabung bersama PBB sejak Januari 2015.

Agar diketahui, perdebatan soal Pasal 12 AD/ART ini semp-at membuat mukhtamar memanas. Sebab, sejumlah DPW d-an DPC pendukung Rhoma, menghendaki agar pencalonan si Raja Dangdut sebagai ketua umum tak dihambat. Para pendukung Rhoma ini pula yang menghendaki redaksional dalam Pasal 12 tersebut diubah.

Sampai berita ini ditulis, skors sidang pleno perubahan AD/ART, belum dicabut. Padahal, sidang yang dilakukan tertutup oleh media itu dilakukan sejak, Sabtu (25/4) pukul 20:00 WIB dan diskor tepat pukul 00:00 WIB. Sementara, menurut jadwal acara, tata tertib pemilihan dan pemilihan ketua umum tercatat akan dilakukan pada Sabtu (25/4) pukul 22:00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement