Sabtu 25 Apr 2015 17:06 WIB

Mobil Dinas Pejabat Negara Dibatasi, Politikus Golkar Acungkan Jempol

Red: M Akbar
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislatif dan Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengacungkan jempol atas terbitnya peraturan dari Menteri Keuangan terkait pembatasan mobil dinas pejabat negara. Ia mengatakan kebijakan tersebut telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini dipegang oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

Sikap Misbakhun ini untuk merespons terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

''Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki menteri,'' kata Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima ROL di Jakarta, Sabtu (25/4).

Sebelum adanya peraturan tersebut, negara tidak memliki aturan tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas menteri. Bahkan, ada kementerian yang mempunyai mobil dinas sampai delapan buah. Dalam peraturan yang baru diterbitkan, menteri hanya mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Misbakhun mengatakan pembatasan ini akan bisa membuat penghematan dengan berlakunya peraturan menkeu terbaru itu.

''Ini yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan Negara. Karena selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Jadi, sekali lagi, PMK tersebut harus kita apresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement