Sabtu 25 Apr 2015 11:09 WIB

Tak Ada UU yang Disahkan, Ini Alasan DPR

Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengakui pada masa sidang III tahun 2014-2015 tidak ada produk undang-undang yang disahkan oleh lembaga wakil rakyat tersebut.

Hal itu terjadi karena DPR sedang melakukan harmonisasi beberapa Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional 2015, katanya, Jumat (25/4).

"Saat ini ada beberapa RUU yang sedang kami harmonisasikan seperti RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjaminan dan RUU Larangan Minuman Beralkohol usulan PKS dan PPP," ujarnya.

Firman menjelaskan tidak ada UU yang disahkan disebabkan pada Masa Sidang III memiliki waktu yang singkat. Karena itu, menurut dia, Fraksi Golkar menpertimbangkan adanya waktu khusus untuk membahas UU.

"Salah satunya karena masa sidang ini pendek. Oleh sebab itu, Kita Fraksi Golkar pertimbangkan agar ada slot khusus bahas UU, seperti dulu ada hari legislasi," ujarnya.

Selain itu dia menilai kendala lainnya adalah pemerintah banyak agenda kegiatan kenegaraan sebulan ini sehingga menyebabkan tertundanya pembahasan RUU.

Menurut dia RUU bisa dibahas oleh DPR RI apabila pemerintah juga hadir dalam pembahasannya.

"Kami masih tunggu, ada beberapa yang inisiatif dari pemerintah (RUU). Syaratnya harus siap naskah akademik, sekarang inisiatif pemerintah belum ada yang masuk," katanya.

Firman mengatakan pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2015 berdekatan dengan bulan Ramadhan, sehingga DPR RI akan memaksimalkan waktu untuk menyelesaikan pembahasan RUU.

Dia mencontohkan revisi UU KUHAP dan revisi UU KUHP. Revisi UU KUHP sudah siap namun respon dari pemerintah masih lambat dalam revisi UU KUHAP.

"Kami juga meminta komisi-komisi di DPR RI konsisten dengan RUU yang diusulkan," ujarnya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement