Sabtu 25 Apr 2015 00:30 WIB

PBB Tawarkan Jabatan untuk Rhoma Irama

Raja dangdut Rhoma Irama.
Foto: Antara
Raja dangdut Rhoma Irama.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan akan memberi jabatan apapun pada Rhoma Irama jika raja dangdut tersebut mau untuk bergabung dan terlibat aktif di dalam parpol yang lahir di era reformasi itu.

"Bang haji Rhoma kalau mau bergabung, tinggal sebut di mana posisinya kita berikan nanti," kata Ketua Umum PBB MS Kaban saat memberikan sambutan dalam Muktamar ke-IV PBB di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4).

Lebih lanjut, Kaban mengatakan tidak akan menghalangi keinginan Rhoma Irama untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Indonesia dengan menggunakan PBB sebagai kendaraan partainya, namun terlebih dahulu harus masuk ke PBB.

"Mau maju di Pemilihan Presiden 2019 silakan masuk ke PBB, nanti kita rumuskan," katanya.

Keharusan seseorang untuk menjadi kader sebelum masuk sebagai pengurus struktural di Dewan Pimpinan Pusat PBB memang pernah diungkapkan Kaban dalam Konferensi Pers tanggal 22 April 2015 lalu di Gedung Kota Kasablanka, Jakarta.

"Itu memang sudah tertuang dalam AD/ART partai. Jadi Rhoma bisa saja menjabat struktural partai bahkan menjadi Ketua Umum jika ada dukungan dan AD/ART nya direvisi dalam muktamar," katanya saat itu.

Rhoma disebut sejak awal memang berniat menjadi ketua umum PBB, namun ia terganjal aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB yang menyebutkan calon ketua umum harus kader internal PBB.

Peluangnya bisa menjadi kandidat, apabila AD ART itu dirumah melalui rapat-rapat Muktamar ke-IV PBB yang akan berlangsung hingga Minggu (26/4) mendatang. "Selain Al Quran, apa yang tidak bisa kita rubah, Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa kita rubah," ujar Kaban dalam pembukaan Muktamar.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan atas ganjalan tersebut, Rhoma belum bersedia memberikan pernyataan. "Nanti, nanti saja setelah shalat Jumat," kata Rhoma. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum terlihat lagi di lokasi Muktamar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement