Sabtu 25 Apr 2015 06:00 WIB

Menteri dapat Dua Mobil Dinas, DPR Ingatkan Defisit Anggaran

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah harus menggunakan anggaran negara dengan efisien. Hal tersebut terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang standardisasi mobil dinas menteri dan pejabat negara setingkat.

Johnny mengatakan, pihaknya tidak menolak kebijakan tersebut jika memang sesuai kebutuhan. Akan tetapi, ia mengingatkan mengenai kemungkinan besarnya defisit fiskal yang akan dihadapi negara.

Johnny menyebutkan, ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan defisit APBN, misalnya kemungkinan shortfall (pengurangan atau defisit) dari perpajakan, serta dana pembangunan seperti dana desa yang masih kurang. "Saat keperluan belanja yang begitu tinggi harusnya kita lebih efisien dalam menggunaan dana APBN. Harusnya lebih memprioritaskan penggunaan dana yang mendukung program-program presiden yang secara spesifik, yaitu pembangunan infrastruktur," jelas Johnny kepada Republika, Jumat (24/4).

Johnny mengatakan, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan program prioritas. Efisiensi APBN, lanjutnya, penting untuk dipertimbangkan demi meminimalisir jurang defisit yang cenderung semakin lebar.

"Sensitifitas kita pada hal-hal seperti itu penting, khususnya pejabat negara, entah itu eksekutif, legislatif, yudikatif. Harusnya kita agak sensitif dikit lah karena pertimbangan itu," ujarnya.

Menurut politikus parta Nasdem itu, pemerintah harus menjaga agar defisit fiskal tidak melebar untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi agar mencapai target sebesar 5,7 persen. Pemerintah, lanjutnya, harus mengalokasikan dana APBN untuk program prioritas untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terancam pelambatan karena permasalahan ekonomi dunia.

"Kita kan sudah punya target pembangunan yang spesifik yang di APBNP ini. Dana-dana negara itu digunakan seefisien mungkin ke pembangunan, yaitu pembangunan dari desa, infrastruktur baru dan perbaikan infrastruktur lama," kata Johnny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement