REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah harus memiliki sensitifitas dalam mengeluarkan kebijakan Hal tersebut terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang standardisasi mobil dinas menteri dan pejabat setingkat.
Maruarar mengatakan, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan situasi ekonomi saat ini. Apalagi, lanjutnya, rakyat masih perlu banyak perhatian dari aparat negara dan juga APBN.
"Sebaiknya negara melakukan penghematan dan mengutamakan anggaran-anggaran yang bisa bermanfaat langsung ke kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," kata Maruarar kepada Republika, Jumat (24/4).
Politikus PDIP itu mengatakan, pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang tidak mengusik sensitifitas dan rasa keadilan.
Pemerintah, lanjutnya, perlu menjaga perasaan rakyat, yang sudah bukan rahasia umum lagi masih perlu diperhatikan dalam hal ekonomi. Ia pun menyebutkan, langkah Presiden Jokowi yang membatalkan Perpres soal tunjangan uang muka mobil untuk pejabat negara adalah hal yang bagus untuk dicontoh.
"Saya pikir itu kebijakan yang bagus yang presiden lakukan. Dan saya pikir sensitifitas seperti itu diperlukan oleh pemerintah dan legislatif," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.