Jumat 24 Apr 2015 18:46 WIB

Tata Cara Feodal dalam Pemilihan Rektor

Arif Supriyono
Foto: dok pribadi
Arif Supriyono

Oleh: Arif Supriyono

Wartawan Republika

Dalam beberapa pekan mendatang Universitas Airlangga Surabaya akan menggelar pemilihan rektor. Pada awal tahun ini Institut 10 Nopember (ITS) Surabaya juga telah memilih pimpinan  perguruan tinggi mereka.

Saya tak hendak membicarakan pemilihan rektor di kedua perguruan tinggi tersebut.  Hal yang menurut saya penting untuk disorot adalah proses dan tata cara pemilihan rektor.

Di ITS, calon rektor memperebutkan 80 suara. Sebanyak 28 suara (sekitar 35 persen) adalah milik menteri riset dan dikti (pendidikan tinggi), sedangkan sisanya (52 suara) milik senat guru besar di perguruan tinggi tersebut. Sedikit berbeda dalam pelaksanaan pemilihan rektor di Unair nanti.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Unair, Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) No. 6/UN3.MWA/P/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Unair, beberapa peraturan lain di bawahnya, dan mengacu pada status Unair sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum,  maka calon rektor akan ditentukan oleh MWA yang berjumlah 21 suara.

Keanggotaan MWA terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, internal, dan eksternal. Pemerintah yang diwakili menristek dikti (bisa diamanahkan pada pejabat yang ditunjuk) memiliki 35 persen suara. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2012.

Kalangan internal --rektor, senat akademik (para guru besar), tenaga kependidikan (dekan)-- memiliki 35 persen suara. Adapun pihak eksternal (ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dan beberapa tokoh masyarakat) memiliki 30 persen suara.

Kecuali bagi para sivitas akademika di perguruan tinggi yang bersangkutan dan para pelaku di bidang pendidikan, pemilihan rektor tak terlalu menarik bagi pihak luar. Ini karena kebijakan rektor tak banyak berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di luar kampus.

Meski demikian, ada tradisi kuat dalam mekanisme dan tata cara pemilihan rektor yang perlu mendapat perhatian dan layak mengalami reformasi. Mekanisme dan tata cara pemilihan rektor ini perlu direformasi lantaran perguruan tinggi merupakan cermin masyarakat berbudaya tinggi, berilmu, atau berperadaban.

Kebijakan pemerintah yang memiliki 35 persen suara --melalui menteri-- dalam pemilihan rektor sudah waktunya dihapus. Mengapa pemerintah harus memiliki suara sebesar itu untuk pemilihan rektor? Dalam pemilihan gubernur/bupati/wali kota saja, pemerintah sama sekali tak memiliki hak suara. Padahal, posisi gubernur/bupati/wali kota jauh lebih strategis untuk membangun masa depan bangsa dan negara.

Kalau memang rektor dianggap hanya menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah atau menteri pendidikan (apa pun nama kementeriannya), tak perlulah diadakan pemilihan rektor segala. Cukup diangkat saja para rektor itu oleh pemerintah, walau ini akan mengesankan betapa otoritarianismenya pemerintah.

Pembatasan kepemilikan hak suara (hanya untuk para senat guru besar dan segelintir pihak ‘eksternal’) juga sangat perlu digugat. Mestinya, hak suara dalam pemilihan rektor dimiliki oleh seluruh sivitas akademika.

Karena rektor nanti akan memimpin perguruan tinggi tersebut, maka seluruh unsur perguruan tinggi --semua dosen tetap, mahasiswa tetap (bukan tamu), dan karyawan tetap-- haruslah memilliki hak suara. Seluruh elemen sivitas akademika itulah yang menjadi pemangku kepentingan di perguruan tinggi.

Ini tak beda dengan pelaksanaan pemilihan umum biasa. Semua warga negara, apa pun strata atau tingkatannya, memiliki hak suara yang sama. Jangankan masyarakat biasa, bahkan narapidana pun memiliki hak untuk mencoblos atau memberikan suaranya dalam pemilu.

Tata cara pemilihan rektor dengan pola seperti ini telah terjadi berpuluh-puluh tahun. Semua pun tahu itu merupakan cara yang sangat tidak demokratis atau bahkan layak disebut feodal. Memberikan wewenang atau kuasa hanya pada segelintir orang dalam proses yang seharusnya berjalan demokratis merupakan cara feodal yang harus ditinggalkan.

Kalangan perguruan tinggi mestinya juga ikut menyorot tata cara pemilihan rektor yang jauh dari suasana dan nilai-nilai demokrasi. Apalagi, selama ini suara nyaring tentang ide dan pemikiran demokrasi dalam kehidupan bernegara nyaris selalu datang dari kalangan kampus. Anehnya, mereka sama sekali tak peduli dengan proses tidak demokratis yang terjadi di lingkungan paling dekatnya.

Mahasiswa pun sepertinya juga enggan untuk memberikan usulan atau gerakan menuju proses demokrasi dalam pemilihan rektor. Mereka tampaknya hanya menerima dan mengikuti saja tata cara uzur yang tak mencerminkan asasi kebebasan berpendapat. Bisa jadi ini karena gengsi usulan perubahan dalam tata cara dan proses pemilihan rektor tidaklah tinggi.

Saya tak yakin jika pemilihan rektor dilakukan dalam bentuk demokrasi secara terbuka akan mengganggu aktivitas belajar-mengajar di kampus. Kampus adalah lingkungan orang-orang berpendidikan. Mereka tentu memiliki wawasan jauh lebih luas daripada masyarakat keseluruhan.

Para pengajar dan mahasiswa tentu memiliki pengetahuan mumpuni untuk membuat mekanisme dan tata cara pemilihan rektor yang jauh lebih menarik daripada pemilu. Kemungkinan terjadinya bentrok antarkelompok pendukung, saya yakin juga akan lebih kecil dibanding pelaksanaan pemilu atau pemilukada.

Dari pemilihan rektor itu pulalah masyarakat bisa belajar untuk menjalankan dengan cara sebaik-baiknya proses berdemokrasi dalam arti sesungguhnya. Setiap sendi kehidupan masyarakat sudah semestinya ikut berdenyut dalam satu napas dan searah dengan gerak demokrasi. Itu kalau kita masih memegang pandangan, bahwa hingga saat ini sistem demokrasilah yang paling memungkinkan dan langkah terbaik dalam proses rekrutmen dan suksesi kepemimpinan.

Saya sungguh berharap, kalangan cerdik cendekia di kampus memberikan contoh terbaik bagi generasi penerus dalam hal tata cara dan proses rekrutmen serta suksesi pemimpin. Kalau untuk ini saja para cendekia kampus tak juga mampu menerapkan, kita patut mempertanyakan motivasi mereka saat bersuara lantang tentang demokrasi.

Sistem dan mekanisme paling ‘sempurna’ adalah jika pemilihan rektor melibatkan seluruh unsur sivitas akademika perguruan tinggi. Namun bila perubahan itu dianggap terlalu radikal, mungkin bisa dicoba dengan menetapkan lebih dulu, bahwa pemilik hak suara adalah seluruh staf pengajar tetap dan bukan hanya senat guru besar saja.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement