Jumat 24 Apr 2015 18:26 WIB

Kabareskrim Bantah Kapolri Intervensi Soal BW

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso .
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso membantah dibatalkannya penahanan kepada Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) karena ada intervensi Kapolri. Menururnya, pemegang kendali dalam pemeriksaan ada di tangan Bareskrim.

"Enggak lah Kapolri gak ada hubungannya dengan penegakan hukum, kendalinya disini kabareskrim," ujar Budi, di Bareskrim, Jumat (24/4).

Budi menjelaskan, kasus BW sedang dalam proses penyelesaian. Budi mengatakan, untuk masuk ke tahap p21, masih perlu dikomunikasikan dengan kejaksaan. Karena itu, berkas BW yang dilimpahkan masih perlu dinilai oleh Kejaksaan.

Dari penilaian tersebut, lanjut Budi, bisa terdapat petunjuk dari jaksa agar berkas dilengkapi. Situasi tersebut bisa terjadi. Sebab itu, Budi menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan berkas BW p21.

Wakil Ketua nonaktif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) kemarin, batal ditahan oleh Bareskrim Polri. Meskipun dikabarkan sebelumnya, surat penahanan sudah dikeluarkan.

Namun BW batal ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, Bareskrim juga menunggu hasil dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena terdapat laporan delapan saksi yang diintimidasi agar mencabut laporan tentang BW.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana membenarkan berkas BW telah diserahkan oleh Bareskrim. Namun, hingga saat ini masih dilakukan penelitian.

"Iya benar berkas BW sudah, sekarang masih diteliti," kata Tony, di Kejagung, Jumat (24/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement