REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membangun toko khusus bir. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih menunggu arahah untuk melanjutkan toko khusu bir.
"Kita lagi tunggu pengarahan dari Mendag (Menteri Perdagangan)," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/4).
Pembuatan toko khusus bir sendiri direncanakan menyusul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pembatasan minuman keras (miras). Adapun Permendag mengeluarkan peraturan baru tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini baru diberlakukan pada 16 April lalu.
Ahok mengatakan toko khusus bir dianggap memiliki konsep yang lebih baik. Sebab tidak semua kalangan bisa masuk.
"Dari asosiasi juga minta seperti di luar negeri, bisa berdiri di luar mall, pokoknya khusus. Kalau mau masuk ke situ kamu harus usia 21 (tahun) dan mau masuk situ pada beli itu lah," ujar Basuki.