Jumat 24 Apr 2015 16:36 WIB

Soal Toko Khusus Bir, Ini Jawaban Pemprov DKI

Rep: C11/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  berencana untuk membangun toko khusus bir. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih menunggu arahah untuk melanjutkan toko khusu bir.

"Kita lagi tunggu pengarahan dari Mendag (Menteri Perdagangan)," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/4).

Pembuatan toko khusus bir sendiri direncanakan menyusul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pembatasan minuman keras (miras). Adapun Permendag mengeluarkan peraturan baru tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini baru diberlakukan pada 16 April lalu.

Ahok mengatakan toko  khusus bir dianggap memiliki konsep yang lebih baik. Sebab tidak semua kalangan bisa masuk.

"Dari asosiasi juga minta seperti di luar negeri, bisa berdiri di luar mall, pokoknya khusus. Kalau mau masuk ke situ kamu harus usia 21 (tahun) dan mau masuk situ pada beli itu lah," ujar Basuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement