Jumat 24 Apr 2015 16:00 WIB

Soal Perppu Plt Pimpinan, KPK Siap Ikuti Keputusan DPR

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI hari ini akan memutuskan diterima atau tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK siap menerima apapun hasil keputusan lembaga legislatif itu.

"Soal Perppu Plt kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jumat (24/4).

Menurutnya keputusan tersebut mutlak kewenangan DPR. Ia melanjutkan, tiga Plt pimpinan juga akan mematuhi setiap proses dan apapun hasil keputusan dari DPR.

"Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR, apakah menerima ataupun menolak Perppu," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR malam ini akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan diterima atau tidaknya Perppu Plt Pimpinan KPK. Jika Perppu diterima, maka pimpinan sementara KPK akan jadi pimpinan KPK yang tetap sampai Desember 2015.

Perppu ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo saat terjadi gonjang-ganjing di KPK sebagai buntut dari penetapan Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka.

Sebagai 'balasan', dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kemudian ditetapkan Polri sebagai tersangka.

Satu posisi pimpinan sebelumnya telah kosong lantaran Busyro Muqoddas telah berakhir masa jabatannya pada Desember 2014. Tiga plt yang dipilih Jokowi yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement