Jumat 24 Apr 2015 13:14 WIB

Jual Aset, Empat Dosen UGM Dituntut Penjara Tiga Tahun

Rep: Yulianingsih/ Red: M Akbar
UGM
UGM

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dituntut hukuman penjara masing-masing 3 tahun dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Damayanti dalam sidang tuntutan kasus korupsi penjualan aset tanah milik UGM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Jumat (24/4).

Keempat terdakwa tersebut adalah dosen Fakultas Pertanian UGM yaitu  Susamto, Toekidjo, Triyanto, dan Ken Suratiyah. Susamto juga tercatat sebagai mantan Ketua Majelis Guru Besar UGM. Keempatnya dijerat pasal 3 juncto pasal 18 UU nomer  31 tahun 1999, juncto UU nomer  20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

"Dari fakta yang ada keempatnya memiliki niat memperkaya yayasan sehingga menuntut supaya majelis hakim memutuskan, para terdakwa dengan pidana penjara masing 3 tahun dengan perintah ditahan dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider  4 bulan kurungan, ujar ketua tim JPU Nurul Damayanti.

Sudang pembacaaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni. Keempat terdakwa didampingi penasehat hukumnya Agustinus Hutajulu. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Ken Suratiyah langsung meneteskan air mata. Dosen Fakultas Pertanian UGM ini terlihat sedih mendengar tuntutan tersebut.

Dalam amar putusannya setebal 200 halaman lebih, JPU menilai keempatnya terbukti bersalah. JPU melihat dari fakta yang terungkap para terdakwa tidak mendapatkan sesuatu  untuk dirinya sendiri dengan penjualan aset tanah milik UGM di Dusun Plumbon dan Wonocatur, Banguntapan, Bantul.

Namun dari fakta lapangan para terdakwa memiliki niat untuk memperkaya yayasan yaitu Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM ( Fapertagama)  untuk membesarkan dan memakmurkan anggota yayasan tersebut.

JPU melihat keempat terdakwa melalui perannya masing-masing telah melakukan pelepasan hak atas tanah dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan UGM ke Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM di Dusun  Wonocatur, Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 29.875 meter persegi.

Selain itu juga tanah seluas 957 meter persegi serta 422 meter Persegi di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul yang kemudian dijual ke pihak ketiga pada 2003 sebesar Rp 510 juta. Selanjutnya pelepasan hak atas tanah di Dusun Plumbon juga seluas 1.534 meter persegi dan 2.539 meter persegi yang selanjutnya dijual ke pihak ketiga juga pada 2005 sebesar Rp 2.087 Miyar.

Pelepasan hak atas tanah juga di Dusun Wonocatur seluas 455 meter persegi yang juga dijual ke pihak ketiga Rp 136,5 juta. Dengan begitu jumlah uang yang diterima yayasan atas penjualan tanah tersebut sebesar Rp 2,734 Milyar.

Sedangkan nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM seluas 29.875 meter persegi dalam perhitungan NJOP 2013 sebesar Rp 8,514 Milyar. Dengan begitu total kerugian akibat penjualan aset tersebut sebesar  Rp 11,248 milyar.

Uang Rp 2,7 miliar hasil penjualan aset tersebut  tidak disetorkan kepada UGM. Sebagian dana  masuk ke rekening pribadi pengurus yayasan, sementara sisanya digunakan untuk biaya advokasi penanganan perkara, pengembangan usaha milik yayasan, kesejahteraan dosen, dan membeli tanah di Desa Wukirsari yang diatasnamakan terdakwa Triyanto.

Penasehat hukum keempat terdakwa, Agustinus Hutajulu mengatakan akan menyusun amar pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU tersebut. Pihaknya meminta waktu 10 hari untuk hal itu ke majelis hakim.

"Yang pasti Fakultas Pertanian UGM itu bukan subyek hukum dan memang tidak bolek memiliki hak atas aset apapun," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni mengatakan sidang akan dilanjutkan, Selasa (5/5) mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement