Jumat 24 Apr 2015 09:19 WIB

Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Nusakambangan

Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina tiba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (24/4) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedatangan Mary Jane Fiesta Veloso setelah menggunakan jalur darat dari?Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. "Berangkatnya dari Yogyakarta pukul 01.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat.

Namun, Kapuspenkum enggan menyebutkan apakah pemindahan tersebut menandakan eksekusi mati semakin dekat. "Tunggu saja," katanya singkat.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak upaya hukum tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010. Selama ini, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement