Kamis 23 Apr 2015 22:11 WIB

Pemda Diingatkan Angkat Camat yang Berpendidikan Pemerintahan

Para Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan (IPDN) pada 'Pelantikan Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XX Tahun 2013 di Kampus IPDN, Jl Raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (28/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Para Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan (IPDN) pada 'Pelantikan Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XX Tahun 2013 di Kampus IPDN, Jl Raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah agar mengangkat camat yang memiliki latar pendidikan pemerintahan.

"Pengangkatan camat yang memiliki latar pendidikan pemerintahan hal itu menyinggung Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (PUM) Agung Mulyana saat menghadiri Musyawarah Komisariat Wilayah I (Muskomwil I) Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Padang, Kamis (23/4).

Ia menyebutkan, pasal 224 ayat 2 berbunyi "Bupati dan wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian ayat 3 disebutkan, "Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat". Penjelasan ayat 2 pada pasal 224 menyatakan "Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan" adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan, sebutnya.

Ia mengatakan, saat ini dari 6.800 camat di seluruh Indonesia 3.400 diantaranya tidak berlatarbelakang pendidikan pemerintahan. "Sementara saat ini ada 500 orang camat yang memiliki sertifikat ujian kepemerintahan," katanya.

Untuk itu, undang-undang tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal karena belum memadainya Sumber Daya Manusia (SDM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement