Kamis 23 Apr 2015 12:36 WIB

Warganya akan Dihukum Mati, Prancis Ancam Indonesia

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Luar Negeri Perancis, Laurent Fabius memanggil Duta Besar Indonesia untuk membahas kasus Serge Atlaoui (51), terpidana mati kasus narkoba.

Dubes dimintai keterangan perihal proses hukum yang diajukan Serge di tanah air. Diketahui, Serge mengajukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi pengajuan tersebut ditolak.

"Ini akan memiliki konsekuensi hubungan bilateral, jika Indonesia tidak mengindahkan permohonan pengampunan dari pihak pemerintahan perancis," ujar Laurent, seperti dilansir AFP, Kamis (23/4).

Tak hanya jalur hukum, keluarga Serge pun berupaya meminta perlindungan dari Presiden Prancis, Francois Hollande dan Uni Eropa. Hasilnya, mereka sepakat untuk melindungi warganya.

Serge sendiri akan masuk dalam daftar hukuman mati pada periode kedua bersama para dua anggota Bali Nine dan Mary Jane. Serge sendiri saat ini sudah berada di Nusakambangan, untuk kemudian menunggu tanggal eksekusi mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement