Rabu 22 Apr 2015 23:27 WIB

Ini Pertimbangan Kemenag Setujui Penurunan BPIH 2015

Rep: C83/ Red: M Akbar
  Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan salah satu alasan Kementerian Agama menyetujui penurunan BPIH 2015 terkait mulai diberlakukanya pola penerbangan satu arah pada musim haji tahun ini. Dengan pola penerbangan satu arah maka jamaah tidak perlu transit. Sehingga tidak ada lagi biaya pemondokan, transportasi darat maupun katering pada saat transit. Selain itu, pertimbangan lain Kemenag yaitu turunnya harga avtur dari tahun lalu.

"Karna banyak perubahan misalnya terkait perubahan rute, artinya tidak ada penyewaan pemondokan, transportasi dan katering termasuk harga avtur murah dibanding tahun lalu," ujar Lukman saat ditemui di DPR, Rabu (22/4).

Ia menambahkan, alasan lain Kemenag menyetujui penurunan BPIH 2015  dikarenakan penurunan BPIH tidak menurunkan kualitas pelayanan ibadah haji. Bahkan penurunan biaya haji justru meningkatkan kualitas pelayanan.

Peningkatan kualitas terlihat dari diberlakukannya pemberian makanan bagi jamaah haji saat berada di Makkah sekali sehari. Kementerin agama juga melakukan efisiensi dengan memilih titik pusat pemondokan yang menguntungkan jamaah.  Sehingga sekaligus mengefektifkan bis shalawat.

Menurutnya, pemerintah juga sudah meminta kepada pemerintah Arab Saudi untuk menambah penyejuk udara di Arafah karena suhu panas yang dikhawatirkan akan menuruni stamina jamaah.

Adapaun Kepres BPIH 2015 direncanakan akan keluar pekan depan. Ia berharap kepres dapat segera ditetapkan sehingga jamaah dapat segera melakukan pelunasan BPIH.

Sebelumnya, ketua Panja BPIH, Shodiq Mujahid mengatakan besaran BPIH 2015 mengalami penurunan 502 USD dari BPIH tahun lalu. Selain itu, BPIH 2015 juga mengalami penurunan 478 USD dari besaran terakhir yang diajukan Kemenag Februari lalu sebesar 3195 USD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement