Rabu 22 Apr 2015 22:03 WIB

Colong Motor Teman, Mahasiswa Diciduk Polisi

  Sejumlah tersangka berserta barang bukti kasus curanmor diperlihatkan petugas kepolisian di halaman Polres Jakarta Utara, Senin (2/12).  (Republika/Prayogi)
Sejumlah tersangka berserta barang bukti kasus curanmor diperlihatkan petugas kepolisian di halaman Polres Jakarta Utara, Senin (2/12). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta, MN (23 tahun), dicokok Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Ia ditahan karena terlibat pencurian sepeda motor.

"Kami tindaklanjuti ada lapornan pencurian dan pelaku ditangkap di Malang," kata Wakil Kepala Polres Kediri Kota Kompol Hendriyana di Kediri, Rabu (22/4).

Ia mengatakan, pelaku yang warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Bandar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ini memanfaatkan kesempatan berbuat kejahatan di lokasi indekos. Pelaku yang juga sebagai mahasiswa tersebut meminjam kunci sepeda motor milik temannya dan digandakan.

Sepeda motor milik temannya yang kuncinya sudah digandakan itu, akhirnya dibawa dan hendak dijual. Polisi mendapati ada dua sepeda motor dengan merk sama, Suzuki Satria hendak dijual di daerah Malang.

Pelaku berniat menjual dengan harga Rp 4,5 juta per sepeda motor. Padahal, harga sepeda motor itu sekitar Rp 17 juta, sehingga sangat jauh dari harga jual normalnya. Polisi membekuknya dan tanpa perlawanan berarti, pelaku menyerah.

Polisi menduga, pelaku ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor antardaerah. Ia juga diduga mempunyai jaringan dengan kelompok pencurian asal Sumatera. Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor itu, guna mengungkap lebih jauh sindikat yang terlibat.

Selain menyita dua unit sepeda motor, polisi juga menyita satu buah surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), pelat nomor, serta kunci sepeda motor. Seluruh barang itu saat ini sudah diamankan di kantor Polres Kediri Kota.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga masih ditahan di penjara Polres Kediri Kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement