Rabu 22 Apr 2015 21:32 WIB

BG Jadi Wakapolri, JK: Dia Punya Hak untuk Dipilih

Jusuf Kalla memberikan keterangan pada wartawan usai pertemuan dengan Negara-negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam di sela-sela rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/Raisan Al Fa
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla memberikan keterangan pada wartawan usai pertemuan dengan Negara-negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam di sela-sela rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/Raisan Al Fa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mempermasalahkan Komjen Budi Gunawan (BG) dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).

"Waktu itu kan BG ditunda (dilantik jadi Kapolri) karena penetapan tersangka oleh KPK. Tetapi kan oleh pengadilan itu dinyatakan tidak sah, maka otomatis BG tidak punya masalah hukum," katanya di Jakarta Convention Center, Rabu (22/4).

JK melanjutkan, dengan lepasnya status tersangka itu, kata Kalla, maka Budi Gunawan berhak untuk dipilih. "Jadi dia orang yang bebas dan punya hak untuk dipilih," ujar Kalla.

Meskipun begitu, Kalla mengaku tidak banyak mengetahui terkait penunjukan Budi Gunawan sebagai Wakapolri. "Saya tidak tahu soal itu karena sibuk di sini (KAA). Saya tidak memahami detailnya. Pasti Kapolri sudah membicarakan ini ke Presiden (Joko Widodo)," jelasnya.

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG), resmi menjadi wakil kepala Kepolisian Indonesia, dalam upacara pelantikan tertutup di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, nama BG yang merupakan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri sempat menjadi perdebatan panjang saat diajukan sebagai satu-satunya calon kepala Kepolisian Indonesia menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Namun, sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement