REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan penahan terhadap Bupati Alor periode 2009-2014, Simeon Thobias Pally karena diduga terlibat korupsi dana hibah kepada unit layanan pengadaan Alor sebesar Rp 1,6 milliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santosa kepada Antara di Kupang, Rabu, mengatakan yang bersangkutan telah mulai ditahan pada Selasa (21/4) kemarin sekitar pukul 17.00 WITA.
"Bersangkutan terpaksa kita tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ujarnya, Rabu (22/4).
Simeon sendiri diketahui menggunakan dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Alor tersebut pada tahun 2012 dan 2013, dan kerugian negara yang dilakukannya mencapai Rp360 juta.
Agus menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan Simeon sempat diperiksa oleh pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT selama enam jam yang dimulai dari 09.00-15.00 WITA. Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada unit layanan pengadaan Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor.
"Kami juga telah menetapkan Kepala unit layanan pengadaan Alor Abdul Djalal serta Sekretaris unit layanan pengadaan Alor Melkzon Beri sebagai tersangka dalam kasus yang sama," ujarnya.
Menurut Agus, Simeon dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.