Rabu 22 Apr 2015 13:18 WIB
Larangan Minimarket Jual Miras

Bali Tata Ulang Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ani Nursalikah
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 16 daerah pariwisata di Bali mendapatkan pengecualian dari pemerintah pusat terkait kebijakan peredaran dan pendistribusian minuman beralkohol (mikol) sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan No. 04/PDN/4/2015. Meski demikian, pemerintah provinsi berencana mengatur kembali penataan tepat penjualan mikol di Pulau Dewata.

"Supaya penjualan mikol tidak bisa dilakukan sembarangan disemua tempat," kata Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, Rabu (22/4).

Pastika mengakui sektor pariwisata berkaitan erat dengan ketersediaan mikol. Ia mengatakan mikol tidak bagus untuk dikonsumsi, namun sudah menjadi kebutuhan utama bagi para wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Bali itu mengatakan pihaknya akan menyusun peraturan daerah (perda) baru sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan. Salah satunya adalah tetap melindungi usaha produksi minuman beralkohol tradisional yang selama ini sudah menjadi mata pencarian sebagian besar masyarakat Bali.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Wayan Adnyana mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 07/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sangat merugikan Bali sebagai daerah tujuan wisata. Apalagi, banyak masyarakat Bali yang menggantungkan hidupnya di bidang ini.

"Permendag ini mengurangi pendapatan masyarakat Bali," ujarnya.

Di samping itu, kata Adnyana, peraturan menteri ini bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 74/2013, khususnya pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan bahwa, "selain tempat sebagaimana dimaksud ayat 1, minuman beralkohol golongan A dapat dijual di toko eceran dalam bentuk kemasan." Ini tidak menjelaskan toko eceran besar, menengah, atau kecil. Oleh karenanya, Adnyana berharap Gubernur Bali bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali ke pusat.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2009 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, ada 16 lokasi wisata di Bali dan mikol masih diperbolehkan untuk dijual pengecer di lokasi-lokasi tersebut.  Mereka tersebar di delapan kabupaten dan kota di Bali.

Di Jembrana, mikol boleh didistribusikan di Kawasan Pariwisata (KP) Candikesuma dan Perancak, sedangkan di Tabanan, pengecer boleh menjual mikol di KP Soka. Berikutnya KP Sanur di Denpasar dan KP Nusa Penida di Klungkung.

Badung sebagai destinasi favorit wisman di Bali memiliki tiga lokasi pengecualian, yaitu KP Kuta, Tuban, dan Nusa Dua. Berikutnya di Gianyar (KP Ubud dan Lebih), Karangasem (KP Candidasa, Ujung, dan Tulamben), serta Buleleng (KP Kalibukbuk, Air Sanih, dan Batu Ampar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement