Selasa 21 Apr 2015 18:50 WIB

DPR: Tak Ada Mekanisme 'Mosi tidak Percaya' ke Pimpinan DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar hasil munas Ancol mewacanakan untuk menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR RI. Alasannya, pimpinan DPR menyetujui rotasi anggota fraksi Golkar hasil munas Bali.

Padahal, menurut Golkar kubu Agung Laksono, kepengurusan mereka yang sah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, mosi tidak percaya tidak ada dalam mekanisme di DPR.

Mosi tidak percaya yang diatur adalah dari DPR ke pemerintah. Bukan dari anggota ke pimpinan DPR. Jadi, di DPR tidak ada yang mengatur mekanisme mosi tidak percaya ini.

"Tidak ada mekanismenya mosi tidak percaya, apalagi di UU MD3," kata Fadli Zon di kompleks parlemen, Selasa (21/4).

Wakil ketua umum Gerindra itu menambahkan, domain rotasi anggota dewan ada di fraksi masing-masing. Bukan di pimpinan DPR.

Namun, diakui Fadli Zon, pimpinan selalu mendapat pemberitahuan kalau ada anggota dewan yang dirotasi oleh fraksinya. Namun, di dalam surat rotasi anggota fraksi Golkar, terlampir tanda tangan ketua DPR RI, Setya Novanto.

Menurut Fadli Zon, mekanisme rotasi anggota fraksi selalu ditujukan ke Sekretariat Jenderal dengan tembusan pimpinan DPR. Yang pasti, kata dia, rotasi yang disetujui adalah rotasi yang dilakukan oleh fraksi yang diakui secara administrasi oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.

Saat ini, Golkar yang masih sah di DPR RI secara administrasi adalah kepengurusan Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo. "Kita prinsipnya berdasarkan status hukum yang ada, saat ini status quo, jadi masih sama," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement