REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur harus bekerja ekstra. Akibatnya, hingga saat ini Satpol PP Jaktim belum bisa melakukan razia penjualan minuman keras (Miras) di mini market.
Kepala Satpol PP Jaktim, Hartono Abdullah mengatakan sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/2015 diberlakukan pada 16 April lalu, pihaknya belum melakukan razia mini market yang masih nekat menjual Miras. Sebab fokus saat ini adalah membersihkan wilayah Jaktim dari pedagang liar dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Iya sekarang lagi menindak pedagang asongan,tukang ojek dan angkot yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga menindak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah Jaktim," jelasnya saat ditemui Republika (21/4).
Hartono melanjutkan, wilayah yang disasar mulai dari Halim Perdana kusuma hingga fly over Tebet. Ia mengatakan ada 20 titik lokasi yang dipantau oleh Satpol PP Jakarta. Untuk mengamankan Jaktim dari pelanggaran ketertiban umum selama KAA itu, Satpol PP Jaktim mengerahkan 304 personil.
Ke-304 personil itu dibagi menjadi dua giliran. Tim pertama terdiri dari 152 personel berjaga sejak pukul enam pagi hingga tujuh malam.
Sedangkan sisanya bergiliran tugas pada jam tujuh malam hingga enam pagi. Ketika ditanya soal laporan penjualan miras di Jaktim, Hartono masih belum bisa mengkonfirmasinya.
"Iya sekarang masih sibuk mengurus KAA, mungkin setelah itu baru bisa dapat laporannya," tandasnya.
Pengaman yang dilakukan Satpoll PP diharapkan mampu meninggalkan kesan yang baik bagi para tamu negara yang datang dalam KAA.
Sebab tidak dapat dipungkiri pelanggaran ketertiban umum di Jaktim tidak semakin berkurang. Bentuk pelanggarannya ada pangkalan ojek dan angkot sembarangan serta parkir liar.