REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Ratusan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang pernah diterbitkan kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) sebagian sudah dicabut.
“Dari 353 IUP yang ada di seluruh Sumatera Selatan, sekitar 20 persen atau atau 140 izin usaha perusahaan sudah dicabut,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumsel Robert Heri, Senin (20/4).
Saat ini, ujarnya, masih ada 213 perusahaan tambang yang tercatat memiliki IUP. Di antara 140 IUP yang dicabut melalui penertiban izin usaha pertambangan, 10 diantaranya berada di Kabupaten Banyuasin.
Menurut Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banyuasin Abdul Munif, Bupati setempat telah mencabut sebagian besar IUP batu bara yang telah diterbitkan.
“Ada 10 perusahaan yang izin usaha pertambangan atau IUP yang telah dicabut pada 2014 lalu. Dari 10 perusahaan tersebut, dua perusahaan IUP nya dicabut dan delapan perusahaan IUP nya tidak diperpanjang,” kata Abdul Munif.
Menurut Abdul Munif, pencabutan IUP tersebut merupakan bagian dari kegiatan dan kordinasi dengan supervisi KPK atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang sudah berlangsung sejak 2014 lalu.
“Hasilnya dari 20 perusahaan tambang batu bara yang memperoleh IUP di Banyuasin, saat ini hanya 10 yang IUP nya masih berlaku,” ujarnya.
Sementara itu menurut Robert Heri, di Sumatera Selatan tersimpan sebanyak 49 persen cadangan batu bara Indonesia.
“Hampir semua wilayah kabupaten berpotensi untuk penambangan batu bara, kecuali Palembang, Pagaralam, dan Lubuk Linggau,” katanya.
Dari potensi yang ada tersebut menurut Kepala Distamben Sumsel, produksi batu bara Sumsel secara nasional tidak lebih dari 10 persen dari total produksi batu bara Indonesia yang setiap tahun produksinya mencapai 387 juta ton.