Senin 20 Apr 2015 18:57 WIB

Fahmi Idris Dukung Uji Materi UU Sistem Lalu Lintas Devisa

Rep: C14/ Red: Julkifli Marbun
Fahmi Idris
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahmi Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari ini (20/4), PP Muhammadiyah mendaftarkan gugatannya terhadap tiga undang-undang sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antara undang-undang yang digugat, yakni UU Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Terkait itu, mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Fahmi Idris menyatakan dukungannya.

Menurut Fahmi, UU 24/1999 memungkinkan devisa Indonesia berpindah ke luar negeri tanpa kontrol yang berarti dari pemerintah. Padahal, konstitusi jelas mengharuskan bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Hal yang sama, menurut Fahmi, tetap berlaku sekalipun sumber daya alam milik Indonesia itu diolah investor asing.

"Jadi kalau uang itu bebas begitu rupa ditransfer ke negara asal dari investor, maka salah satu fungsi untuk menyejahterakan rakyat itu akan hilang," kata Fahmi Idris di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/4).

Fahmi menegaskan, rezim devisa bebas sudah saatnya tidak lagi diberlakukan di Indonesia. Meskipun ini tak berarti menutup pintu bagi investor asing di Indonesia. Hanya saja, devisa berupa mata uang dolar AS agar dikendalikan dan ditanam di Indonesia.

"Harapannya, mereka boleh berinvestasi di sini, menikmati keuntungan, tapi keuntungan itu sebagian harus diinvestasikan kembali bagi kesejahteraan rakyat. Tidak seperti sekarang," tukas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement