REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuka toko khusus minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Jakarta terlalu berlebihan.
Sesuai Permendag 06/2015, supermarket atau hypermarket masih diperbolehkan menjual miras dengan syarat mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan.
“Ahok jangan mengada-ngada dengan berencana membuka toko miras. Dia itu gubernur seluruh warga Jakarta atau hanya gubernur segelintir pedagang miras yang hanya ingin mengejar keuntungan saja," kata Fahira, Senin, (20/4).
Di Permendag, terang Fahira, disebutkan supermarket atau hypermarket masih boleh menjual miras. "Ini dimanfaarkan Ahok untuk membuka toko miras, tapi saya heran, Gubernur kita ini malah terobsesi sama bir," kata dia.
Fahira juga membantah pernyataan Ahok yang menyatakan ada pengecualian penerapan Permendag di beberapa kota tertentu yang terkesan mengerucut ke arah agama tertentu.
"Mendag sendiri sudah menyatakan kalau aturan ini berlaku di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali," jelasnya.
Jika pelarangan ini dikaitkan ke agama tertentu, dalam hal ini Islam, terang Fahira, Ahok sudah berprasangka tanpa dasar. Apalagi di Manokwari yang mayoritas Kristen, sejak 2006 punya Perda Antimiras yang melarang semua jenis miras termasuk yang tradisional dan racikan.