Senin 20 Apr 2015 07:25 WIB

Ini 4 Tugas Kapolri yang Harus Dituntaskan

 Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada empat tugas yang harus dituntaskan oleh Kapolri Komjen Badroeddin Haiti sebelum masa pensiunnya satu tahun tiga bulan mendatang.

“Tugas pertama yang harus dilakukan adalah melakukan konsolidasi organisasi, agar krisis kepemimpinan dan konflik internal yang terjadi selama tiga bulan terakhir bisa disudahi,” tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya, Senin (20/4).

Kedua, Kapolri, menurut Neta harus mampu meletakkan dasar-dasar  perubahan yang nyata di Polri, seperti yang diamanatkan Revolusi Mental Presiden Jokowi.

Revolusi mental Polri harus diarahkan membenahi sikap mental segenap jajaran  Polri. Artinya, penataan

dilakukan secara nyata, mulai dari sistem rekrutmen hingga meningkatkanpengawasan internal.

Setidaknya, imbuh Neta, masyarakat tidak lagi melihat polisimelakukan penjebakan dan pungli di jalanan atau di pusat-pusat pelayanan kepolisian.

“Sebagai pimpinan, Badrodin tidak ragu-ragu untuk memecat anggota polisi yang brengsek,” cetusnya.

Untuk mempercepat revolusi mental, Kapolri harus berani meminta kepada pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi bagi anggota Polri.

Yang terpenting lagi, jelas Neta,  sudah selayaknya Badrodin segera mengakhiri dan menertibkan

anggota Polri yang tugas rangkap ‘menjual profesinya’.

Terutama terhadap anggota polisi yang menjadi backing, pengawal khusus para cukong, bodyguard pengusaha maupun kurir orang-orang berduit. 

“Selain melanggar etika kepolisian, tugas yang mereka lakukan berada di wilayah abu-abu pelanggaran hukum,” urai Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement