Ahad 19 Apr 2015 11:45 WIB

Bupati Pastikan Minol tak Dijual di Minimarket di Lebak

Rep: c81 / Red: Hazliansyah
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan seluruh minimarket di daerah itu telah bebas dari penjualan minuman beralkohol golongan A, pascaterbitnya Permendag yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol. 

Bahkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengklaim, jauh sebelum adanya permen tersebut pemkab lebak sudah melarang minuman beralkohol beredar di wilayahnya. 

“Jauh sebelum diterapkan permen tersebut, kita sudah sweeping miras, dan tak boleh ada ditempat umum. Apalagi kita juga punya perda wajib Maghrib mengaji dan perda terkait Madrasah Diniyah,” kata Iti, Ahad (19/4).

Ia mengapresiasi terbitnya permendag terkait pelarangan minuman beralkohol di minimarket ini. 

“Insya Allah dipastikan tidak ada lagi minuman beralkohol di Lebak. Kita juga sambil terus berjalan membersihkan itu (minuman beralkohol),” ungkapnya.

Namun Ia mengakui kesulitan dengan peredaran minol di warung-warung kecil. “Kalau mungkin minimarket bisa kita prediksi, dan bisa dipantau, tetapi yang berada diearung kecil-kecil ini yang tidak bisa diprediksi,” ungkapnya. 

Karena itu, untuk membersihkan warung-warung kecil penjual miras tersebut, Pemkab Lebak melakukan kerjasama dengan unsur masyarakat dan keagamaan seperti ulama, NU, dan forum silaturahmi pondok pesantren untuk sweeping miras yang berada di warung-warung tersebut, agar terkendali.

Sejak 16 April 2015 lalu, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement