REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah menghadapi konflik saat musyawarah nasional di Makassar, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan hanya mengakui kepengurusan DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
“Perubahan PRT tersebut ditujukan agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan DPN Peradi usai Munas Makasar,” tegas Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan seusai menutup Rakernas Peradi di Pekanbaru, dalam rilisnya, Sabtu (18/4).
Dalam rakernas pun dibahas bahwa pengurus DPN Peradi harus melaksanakan munas berikutnya paling lambat enam bulan mendatang. Serta, mendesak untuk mengubah peraturan rumah tangga organisasi (PRT).
Keputusan tersebut, imbuh Otto, diambil terjadi secara bulat dan mufakat diantara peserta rakernas yang dihadiri oleh dua DPD dan 60 DPC dari 67 cabang yang ada di seluruh Indonesia.
Otto mengaku akan secepatnya melakukan konsolidasi organisasi untuk menindaklanjuti rekomendasi dan segera melaksanakan munas Peradi.
“Independensi advokat itu sangat penting karena tanpa adanya independensi tidak akan ada rule of law,” jelas Otto.
Otto akan berupaya untuk melakukan rekonsiliasi seluruh advokat yang berbeda pendapat.
Panitia Rakernas Peradi Patar Sitanggang menegaskan, pelaksanaan rakernas ini akan mempersolid anggota Peradi.