REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk mengimplementasikan peraturan daerah terkait peredaran minuman keras di wilayah setempat.
"Peraturan Menteri Perdagangan tidak cukup kuat dalam memberikan sanksi kepada pengusaha nakal yang mengedarkan minuman beralkohol," kata Ketua IPNU Kabupten Bekasi, Imam Syafi'i, di Cikarang, Sabtu.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, setiap tahun hampir 18 ribu nyawa melayang akibat efek minuman keras.
Menurut dia, peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bekasi perlu dibatasi, mengingat belum seluruh masyarakat setempat mengontrol diri dari pengaruh negatif alkohol.
Efek negatif yang timbul pada kalangan remaja bisa berakibat fatal, seperti penurunan tingkat kesehatan, penurunan moral, dan perilaku menyimpang lainnya.
"Mengonsumsi minuman ini juga memicu tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjamberetan, perampokan, pemerkosaan, kekerasan, seks bebas, perkelahian, hingga tawuran," katanya.
Dia berharap, agar Pemerintah Kabupaten Bekasi bertindak tegas dalam mengawasi serta menindak produsen dan penjual ilegal minuman tersebut.
"Harus ada tindakan tegas agar kasus-kasus seperti miras oplosan dan produk serupa lainnya dapat dihilangkan," katanya.
Menurut dia, Perda tersebut harus mengatur tentang peredaran miras berdasarkan kadar alkoholnya berdasarkan kemampuan konsumen.
"Jangan sampai miras masih dijual di warung-warung, minimarket, dan tempat usaha lainnya yang mudah dijangkau konsumen di bawah umur," katanya.