REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI meminta pemerintah untuk melakukan tindakan preventif agar kasus yang menimpa TKI tidak terjadi lagi. Menurut ketua komite III DPD RI, Abraham Liyanto, upaya preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah harus dimulai sejak dari daerah.
Hal itu dilakukan ketika calon TKI melakukan pendaftaran atau mengurus dokumen sebagai syarat menjadi TKI. Menurut Abraham, terjadi pungutan liar (pungli) dalam mengurus dokumen untuk menjadi TKI. "Semua dokumen menjadi tanggung jawab negara jadi semua gratis paspor, visa serta dokumen lain," kata Abraham di Jakarta, Jumat (17/4).
Abraham menambahkan, sering terjadi pungli di kantong-kantong wilayah yang banyak menyuplai TKI. Oknum yang melakukan pungli harus ditindak tegas. Sebab, pungli inilah yang membuat TKI ilegal menjadi pilihan bagi masyarakat miskin. Pemerintah, kata dia, harus bertanggungjawab atas terjadinya kasus mengenai TKI di luar negeri.
Untuk membuat gratis seluruh persyaratan dokumen TKI, bagi pemerintah tidak sulit. Sebab, TKI menyumbang sekitar Rp 100 triliun devisa bagi negara setiap tahunnya. Menurut Abraham, kalau dana Rp 100 triliun itu diambil Rp 1 triliun saja pasti sudah mampu menutupi biaya administrasi dokumen calon TKI. Dengan begitu, maka akan musnah calo-calo TKI di Indonesia.
"Bila perlu 20 persen anggaran pendidikan sebagian diambil untuk pelatihan ke TKI, inikan pendidikan informal, jangan hanya formal saja," imbuh dia.