Sabtu 18 Apr 2015 04:37 WIB

DPR Dukung Larangan Minuman Beralkohol

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto mendukung penuh kebijakan pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Ia mengatakan, minuman beralkohol adalah persoalan yang harus diinventarisasi dengan baik. Meski dapat merusak generasi muda bangsa, lanjutnya, namun minuman tersebut juga menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Jangan sampai tidak ada aturan yang jelas. Harus betul-betul jelas. Kita harap bisa berjalan dengan baik," kata Setnov di Gedung DPR. Jakarta, Jumat (17/4).

Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais. Hanafi menilai, kebijakan pelarangan penjualan minuman beralkohol sudah proporsional. Hal tersebut, lanjutnya, karena penjualan minuman beralkohol selama ini terlalu bebas sehingga bisa dibeli dengan mudah oleh siapapun.

"Akses terhadap minimarket itu bebas publik. Oleh karena itu itu sebaiknya dihilangkan. Saya mendukung agar tidak seliberal sekarang. Membatasi bahkan menghilangkan miras dari mini market," ujar politikus PAN itu.

Untuk diketahui, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, termasuk bir mulai Kamis, 16 April lalu. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket dengan sejumlah persyaratan khusus. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement