Jumat 17 Apr 2015 20:10 WIB

Enam TKI Asal Jateng Terancam Hukuman Mati

Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Enam tenaga kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati karena terbukti melakukan tindak pidana hukum.

"Sebenarnya pada awal tahun ini ada delapan TKI yang terancam hukuman mati, tapi sekarang hanya enam TKI setelah Karni dari Kabupaten Brebes dijatuhi hukuman, sedangkan Satinah dari Kabupaten Semarang terbebas dari hukuman mati karena pemerintah membayar diyat," kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Ahmad Aziz di Semarang, Jumat (17/4).

Menurut dia, keenam TKI asal Jateng yang terancam hukuman mati itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. "Dua dari enam TKI yang terancam hukuman mati itu adalah Tuti Tursilawati asal Cilacap dan Tarsini asal Brebes," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Aziz di sela pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia 2015 di Hotel Kesambi Hijau Semarang.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja Guntur W. menambahkan bahwa secara nasional tercatat sebanyak 279 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI di negara setempat melakukan pendekatan informal kepada keluarga korban sebagai upaya pembebasan atau meringankan hukuman bagi para TKI yang terancam hukuman mati.

"Lobi informal pada keluarga korban menjadi kunci pembebasan dari hukuman mati, apalagi di Arab Saudi saat ini tercatat ada 36 TKI yang terancam hukuman mati," katanya.

Sementara itu, Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro mengungkapkan bahwa mayoritas TKI yang bermasalah masuk kategori nonformal dengan rata-rata bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Permasalahan sebenarnya dimulai dari perekrutan yang terkadang tidak dipenuhi aturan baku, seperti kelengkapan dokumen, pemberian penyuluhan, seleksi, pemeriksaan kesehatan hingga pelatihan untuk memastikan kompetensi sesuai dengan permintaan pengguna jasa TKI," ujarnya.

Ke depannya, kata dia, proses perekrutan TKI akan ditekankan pada peningkatan kompetensi yang meliputi keterampilan, pengetahuan, bahasa, serta kemampuan beradaptasi.

"Saat ini jumlah TKI nonformal sudah semakin menurun atau 42 persen dari angka 429 ribu dan hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yaitu pada 2017 harus 'zero' TKI pembantu rumah tangga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement