Sabtu 18 Apr 2015 01:47 WIB

Minimarket di Tabanan Bebas Mikol

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Made Wiriawan memastikan minimarket di wilayahnya sudah bebas dari penjualan minuman beralkohol (mikol) sejak aturan ini diberlakukan 16 April lalu.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015 melakukan pembatasan peredaran mikol di Indonesia dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan khusus untuk daerah pariwisata seperti Bali.

"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi bersama 75 minimarket dan toko modern yang ada di Tabanan," kata Wiriawan, Jumat (17/4).

Wiriawan menambahkan pihaknya juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke minimarket, seperti Alfamart dan Indomart di Tabanan dan tidak menemukan mikol di rak-rak penjualan. Ia mengakui aturan baru ini sedikit banyaknya berdampak ke sektor pariwisata di Tabanan, namun pengaruhnya tidak akan sebesar di Badung dan Denpasar.

"Kunjungan wisatawan dikedua kabupaten kota itu kan lebih banyak," ujarnya.

Kabupaten Badung merupakan kabupaten terkaya di Bali yang mengandalkan pariwisata sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Badung terkenal dengan wisata pantainya, seperti Pantai Kuta, Jimbaran, Dreamland, Pandawa, Uluwatu, dan Nusa Dua.

Wiriawan mengatakan mikol menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi wisatawan Bali yang didominasi wisatawan mancanegara (wisman). Mikol juga salah satu faktor yang memberikan kenyamanan berwisata bagi mereka.

Pemerintah Kabupaten Tabanan juga menggandeng hingga ke level camat dan kepala desa untuk melakukan penertiban penjualan mikol. Jika masih ada minimarket dan toko modern yang berjualan, maka mereka wajib melakukan pembinaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement