REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan adanya pergantian Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan membuat pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik harus memakan waktu lama. Pada tahun lalu, pembuatan KTP elektronik membutuhkan waktu lima sampai enam bulan.
“Sebenarnya pembuatan KTP elektronik itu kurang dari satu hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmaji, saat dihubungi ROL, Jumat (17/4).
Menurutnya, pergantian UU juga menyebabkan adanya anggaran yang tertunda dan keterlambatan pencetakan. Anggaran yang ada dalam APBN-P, kata dia, baru turun pada Desember tahun lalu. “Hal itu yang menyebabkan adanya keterlambatan beberapa bulan dai beberapa tempat,” jelasnya.
Dodi menegaskan, pembuatan KTP elektronik saat ini tidak memakan waktu lama, apalagi sampai berbulan-bulan. KTP elektronik cukup dicetak dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. “Jadi orang nggak balik-balik lagi, selesai direkam langsung dicetak,” tuturnya.