Sabtu 18 Apr 2015 00:27 WIB

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Diminta Advokasi TKW

TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) diminta segera melakukan langkah-langkah koordinatif dalam rangka melakukan advokasi dan pembelaan terhadap TKW Indonesia yang dijatuhi pidana mati di luar negeri.

"Sebagai kementerian yang memiliki fungsi koordinatif, Kementerian PP dan PA harus mampu menyusun kekuatan bersama lintas kementerian. Dengan begitu, upaya perlindungan dan pembelaan terhadap WNI di luar negeri bisa optimal," Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Jumat (17/4).

Menurut anggota Fraksi PAN ini, kementerian dan lembaga yang menangani buruh migrant di LN banyak, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemensos, dan tentu saja secara tidak langsung Kementerian PP dan PA.

"Namun sayangnya, selama ini koordinasi lintas kementerian dan lembaga belum dimaksimalkan," katanya.

Dibanding dengan kementerian dan lembaga lain, lanjut Saleh, Kementerian PP dan PA dinilai lebih tepat karena program utamanya adalah melakukan pemberdayaan dan perlindungan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement