REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin tidak ada toko berjaringan yang menjual minuman keras/beralkohol di wilayah tersebut.
''Sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/- 1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, kami sudah menerapkan Perda larangan penjualan minuman keras," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, di Kulon Progo, Jumat.
Ia mengatakan Satpol PP bersama tim pengawas yakni Disperindag, Kepolisian, dan KP4K telah melalukan pengawasan peredaran mininuman keras.
"Sudah wajar, kalau di Kulon Progo tidak ditemukan lagi minimarket yang menjual minuman keras. Namun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan toko atau minimarket yang menjual minuman keras, kami akan menindak tegas pemiliknya," kata Duana.