Jumat 17 Apr 2015 16:18 WIB

Jaga Legalitas Kayu, Jokowi Didesak Pertahankan SVLK

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Kayu Log (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/11
Kayu Log (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam isu tata kelola kehutanan menyerukan kepada  Presiden Jokowi untuk  mempertahankan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) serta berhati-hati dalam menerima informasi yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait dengan hal ini.

Sebelumnya pada hari Rabu (8/4), Sunoto, Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) seusai menghadap Presiden Jokowi menyatakan bahwa Presiden setuju SVLK dicoret karena sampai ke pengrajin kecil akan merepotkan. "Akhirnya presiden setuju SVLK tidak diberlakukan untuk mebel dan kerajinan, tapi untuk hulu," kata Sunoto kala itu. Ia menambahkan bahwa  Jokowi menjanjikan akan menganulir kebijakan SVLK secepatnya dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel akan mendapatkan tugas untuk memprosesnya.

Mardi Minangsari dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyatakan, apabila pernyataan AMKRI benar, maka Presiden Jokowi telah mencederai proses partisipatif panjang para pihak selama lebih dari satu dekade dalam membangun SVLK, serta melanggar komitmen pemerintah untuk mereformasi sektor kehutanan dan perkayuan Indonesia yang sarat ilegalitas dan korupsi mulai dari hulu sampai hilir.  "SVLK merupakan alat untuk memastikan kepatuhan para pemegang izin dan pelaku usaha  pada peraturan dan perundangan yang berlaku, dari hulu sampai hilir, melalui skema verifikasi legalitas kayu dan pengelolaan hutan lestari," jelas Mardi.

Meskipun belum sempurna, lanjut Mardi, inisiatif ini telah memaksa berbagai pihak untuk melakukan perbaikan dan menunjukkan akuntabilitasnya.

Lebih lanjut, Hasbi Berliani dari Kemitraan menambahkan, klaim bahwa SVLK menghambat dunia usaha harus dibuktikan dengan data yang valid, bukan sekedar pernyataan pihak-pihak tertentu.  Menurut data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) online 2014, justru nilai ekspor produk furniture yang menggunakan dokumen V-Legal semakin meningkat dengan rata-rata peningkatan 21-132 persen.  

Hasbi menyebut, klaim dari Sunoto yang selalu mengatasnamakan AMKRI patut dipertanyakan. "Karena kami mengetahui bahwa di beberapa daerah, pengurus dan anggota AMKRI telah ada yang memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dan ada juga yang sedang persiapan untuk megikuti sertifikasi Legalitas Kayu," jelasnya.

Sebelum ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu IKM bisa melaksanakan SVLK, termasuk menyederhanakan standard dan prosedur serta memberikan bantuan biaya.  Sementara itu, gairah UKM  untuk mengikuti SVLK menunjukkan peningkatan, dan  beberapa pemerintah daerah juga menunjukkan dukungannya dengan mengeluarkan kebijakan serupa untuk memfasilitasi IKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement