Jumat 17 Apr 2015 18:15 WIB

Nurbaya: SVLK Jangan Dimusuhi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) berbincang dengan Bupati Dompu Bambang M Yasin (kiri) saat memeriksa kesiapan lokasi peringatan Tambora Menyapa Dunia di kawasan Doro Ncanga, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) berbincang dengan Bupati Dompu Bambang M Yasin (kiri) saat memeriksa kesiapan lokasi peringatan Tambora Menyapa Dunia di kawasan Doro Ncanga, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta pengusaha mebel untuk tidak memusuhi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) karena tujuannya adalah sebagai label keabsahan produk kayu Indonesia.

"Jangan dimusuhi SVLKnya," katanya dalam kunjungannya di Pameran Indogreen Forestry Center di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat.

Siti mengatakan, tujuan utama diberlakukannya SVLK adalah untuk memastikan kayu Indonesia bukanlah produk hasil pembalakan liar (illegal logging).

Oleh karena itu, menurut dia, dikhawatirkan ada risiko yang besar jika Indonesia tidak menerapkannya. Pasalnya, sejumlah negara tujuan ekspor menolak keras produk kayu dan olahan kayu yang tidak bersertifikat legal.

"Oleh karena itu saya dan Menteri Perdagangan (Rachmat Gobel) sudah bertemu, kami akan membicarakan bagaimana mempermudah mencapai sasaran itu," katanya.

Salah satu cara yang ditempuh, lanjut Siti adalah menyiapkan pusat perdagangan (trading house) kayu legal sehingga para pelaku industri kecil bisa mendapat jaminan ketersediaan kayu legal.

"Jadi disitulah simpul atau hub atau pusat perdagangan kayu yang sudah legal sehingga para industriwan kecil kita bisa terjamin legalitas kayunya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sepakat untuk mencabut kebijakan SVLK yang dinilai pelaku usaha menghambat ekspor produk hutan. SVLK akan diberlakukan untuk industri hulu, bukan industri mebel dan kerajinan.

Pernyataan Presiden itu disampaikan oleh Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) seusai pertemuan pada Rabu (15/4). Asosiasi menyampaikan pemberlakukan SVLK yang sedianya dilakukan sejak awal 2015 dinilai telah penghambat usaha eksportir kayu dan produk kayu.

Namun, Siti mengatakan, karena dirinya tidak menyaksikan langsung pernyataan Presiden, upaya yang dilakukannya merupakan tanggapannya agar industri lokal tidak mendapat kesulitan.

"Saya hanya merespon dan melihat perkembangannya serta melihat kebutuhan negara, dan tentu saja industri kecil kita agar tidak sulit," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement