REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPB) Bea dan Cukai Pratama Madiun serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai pada tiap kemasannya. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Madiun, Haryono mengatakan, rokok-rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah agen atau distributor yang lokasinya berada di wilayah Walikukun, Kabupaten Ngawi.
"Penggrebekannya telah dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti sebanyak 1.550 bungkus rokok dengan berbagai merek atau sebanyak 26.400 batang. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 37 juta dengan denda sebesar Rp 27 juta," ujar Haryono, Jumat (17/4).
Menurut dia, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari empat distributor. Pihak KPPB Bea dan Cukai Madiun masih mengembangkan kasus tersebut dengan memintai keterangan keempat pelaku. Keempat pelaku dinilai melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Selain menyita rokok ilegal, pihaknya juga menyita sebanyak sembilan krat minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen dari distributor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. "Pelanggaran yang terjadi di sini adalah pelaku usaha tidak memiliki izin yang diwajibkan, berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata dia.