Jumat 17 Apr 2015 13:39 WIB

Dubes Prancis Minta Indonesia Tinjau Kembali Hukuman Mati Warganya

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (kiri) berbincang dengan Dubes Perancis untuk Indonesia, Corrine Breuze (kanan) dipandu penerjemah (tengah) saat bertemu di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/4).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (kiri) berbincang dengan Dubes Perancis untuk Indonesia, Corrine Breuze (kanan) dipandu penerjemah (tengah) saat bertemu di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corrine Breuze meminta pihak berwenang di Indonesia meninjau kembali vonis hukuman mati kepada salah satu warganya, Serge Atlaoui.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan pada warganya tersebut tak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.

Atlaoui merupakan salah satu dari 13 orang yang diadili atas keterlibatan mereka dalam kasus pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Banten. Nama Serge disebut-sebut masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung RI.

Berbicara dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, pada Jumat (17/4), Breuze mengatakan Atlaoui bukan satu-satunya orang yang divonis bersalah atas kasus tersebut. Menurut Breuze, Atlaoui merupakan satu dari sembilan yang divonis bersalah dalam kasus tersebut. Tapi Breuze mempertanyakan, mengapa hanya Atlaoui yang divonis hukuman mati.

"Yang membuat kami terkejut mengapa hanya nama Serge Atlaoui dalam kasus ini yang masuk dalam daftar terpidana mati yang akan segera dieksekusi. Kepala sindikat dan aktor utama lain tak terancam untuk segera dieksekusi?" katanya

Breuze juga membantah pernyataan yang menyatakan, warganya tersebut ditangkap dengan membawa barang bukti 138 kilogram shabu, 290 kilogram ketamin dan 316 drum prekursor. Menurutnya, Atlaoui hanya seorang teknisi dan bukan ahli kimia yang selama ini dituduhkan.

"Pernyataan yang menyatakan ia ditangkap dengan barang bukti tersebut adalah berita bohong. Sungguh keterlaluan menjadikan Serge Atlaoui satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas semua barang bukti," ujarnya.

Breuze berharap pihak berwenang di Indonesia menjatuhi hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan warganya. Ia menegaskan peran Atlaoui dalam kasus ini minim karena ia hanya seorang teknisi yang bekerja di pabrik.

Kini tim kuasa hukum Atlaoui mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. Breuze mengatakan, ia yakin MA akan memeriksa secara seksama berkas PK dan mengeluarkan putusan yang adil dan independen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement