REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini, (Jumat 17/4), minimarket-minimarket dilarang menjual bir dan jenis minuman beralkohol lainnya.
Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol (minuman beralkohol).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dailami Firdaus menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. "Sebagai senator dari Jakarta, tentu saya sangat medukung kebijakan Kemendag yang melarang miras diperjualbelikan di mini market. Kita harus mengapresiasi keberanian ini," ujar Dailami di Jakarta, Jumat (17/4).
Tokoh Betawi yang juga cucu dari almarhum KH Abdullah Syafiie ini yakin kebijakan melarang penjualan minuman beralkohol dibuat untuk kemaslahatan bangsa yang lebih besar yaitu melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras.
Menurut Dailami, larangan penjualan minuman keras tersebut harus dipatuhi dan didukung semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
"Pemda DKI jangan coba-coba memberi toleransi kepada pengusaha ritel untuk menjual minuman keras, karena hal itu menyentuh langsung masyarakat kebanyakan. Jangan sampai pemerintah pusat melarang, Pemda DKI coba-coba mengeluarkan perda yang bertentangan," kata Dailami mengingatkan.
Ia berpendapat, pelaksanaan Permendag tentang larangan penjualan miras harus dikawal semua pihak, tidak terkecuali tokoh masyarakat, ulama dan LSM. "Dengan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan aparat, masyarakat dan LSM dapat ikut mengawasi Permendag ini," ujarnya.
Dailami mengingatkan minuman keras berdampak negatif bagi masyarakat. Minuman keras terbukti merusak mental masyarakat dan menimbulkan meningkatnya kriminalitas. "Tak ada alasan untuk tidak mendukung larangan penjualan minuman keras ini," kata Dailami menambahkan.