Kamis 16 Apr 2015 22:39 WIB

TNI: Tak Ada Onderdil Ilegal Dalam Pesawat F-16

Rep: C17/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah prajurit TNI AU melakukan proses evakuasi badan pesawat tempur F16 yang terbakar di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Sejumlah prajurit TNI AU melakukan proses evakuasi badan pesawat tempur F16 yang terbakar di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna mengatakan pesawat F-16 memenuhi standar pengamanan memadai. Pesawat F-16 bernomor ekor TS 1643 itu bahkan sudah dimodifikasi dan diupgrade hingga layak pakai.

"24 pesawat itu tidak ada pesawat sudah lama dan tak terpakai. Tapi sekali lagi pesawat itu buatan manusia, kebetulan saat rooling mau take off ada insiden," ujar Agus saat menggelar Konferensi Pers di Mabes TNI AU, Cilangkap, Jakarta Timur pada, Kamis (16/4).

Agus juga memastikan, spare part pesawat yang dibeli dalam proyek 'Peace Bima Sena II' itu bahkan bukan sembarang onderdil. Ia menampik jika komponen pesawat yang merupakan hasil kerja sama Pemerintah AS dengan Indonesia itu menggunakan spare part ilegal.

"Masalah pesawat tidak mungkin kita membeli lagi yang bekas. Tipe 16 dan tipe 60 juga 70," jelasnya.

Pengadaan 24 pesawat tempur F16 C/D-52ID merupakan buah kerja sama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia berdasar kontrak yang diteken pada 17 Januari 2012.

Semenatara itu di Laman resmi milik TNI AU menyatakan, kontrak kerja sama termasuk pengadaan suku cadang, ground support equipment, training, JMPS (Joint Mission Planning System), RIAIS (Rackmount Improve Avionic Intermediate System), AME (Alternate Mission Equipment) dan PMEL (Precision Measurement Equipment Laboratory).

"Ini sudah program kita akan tetap menjalankannya karena sudah bayar. Tapi bukan tidak mungkin kita akan mengevaluasi semuanya," tutup Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement