Kamis 16 Apr 2015 20:32 WIB

Minimarket di Jakarta Barat 'Bersih-Bersih' Minuman Beralkohol

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampak dari diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol mulai Kamis (16/4) ini, mulai terlihat.

Dari pantauan di lapangan, beberapa minimarket yang berada di wilayah Jakarta Barat memang sudah tidak lagi menjual berbagai macam bir yang mengandung alkohol. Salah satunya di Indomaret Kemanggisan Utama, Palmerah, Jakarta Barat.

Lemari pendingin yang berisikan berbagai macam jenis dan merek minuman, kini tidak lagi terlihat bir-bir yang mengandung alkohol. Kepala Toko Indomaret Kemanggisan Utama, Wahyono, mengatakan kalau sejak tanggal 15 Maret, semua minuman yang mengandung alkohol sudah ditarik.

"Hal ini dilakukan berdasarkan perintah pusat yang dikirim lewat email," ujarnya.

Wahyono juga menjelaskan selama berjualan sebelumnya, pihaknya memberlakukan pemeriksaan kartu tanda penduduk untuk melihat usia kepada konsumen yang ingin membeli minuman beralkohol.

Ia juga menyebut kalau para pembeli saat ini, kebanyakan hanya membeli teh dan tidak ada juga yang menanyakan perihal ditariknya minuman beralkohol.

Hal yang sama juga dijumpai di Indomaret S Parman, Grogol, Jakarta Barat. Berbagai macam merek minuman beralkohol kini tidak lagi ada, baik di deretan air minum ataupun di gudang penyimpanan toko.

Padahal, sebelum minuman-minuman beralkohol tersebut ditarik, para konsumen yang biasa membeli bir beralkohol bisa dibilang lumayan banyak, yang mana, kebanyakan diantaranya adalah dari kalangan mahasiswa.

"Penarikan minuman-minuman beralkohol memang sedikit mempengaruhi pemasukan toko, sebanyak dua persen," ujar Kepala Toko Indomaret S Parman, Ilham Maulana.

Ilham menambahkan kalau selama berjualan sebelumnya, pihaknya tidak pernah memeriksakan usia para pembeli, melainkan, hanya mengira-ngira dari tampang dan fisik para pembeli saja lantaran takut para pembeli merasa risih.

Minuman beralkohol juga tidak ditemui di minimarket lain, seperti di Circle K, Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat. Minuman beralkohol yang dijual di sana sudah diamankan oleh pihak perusahaan, malam tadi, sebelum Permendag diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement