Jumat 17 Apr 2015 00:00 WIB

Pembobolan Bank via Malware, Bareskrim tak Sebut Kerugian Rp 130 Miliar

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Julkifli Marbun
Internet
Foto: alarabiya
Internet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah bahwa kerugian akibat pembobolan nasabah bank via virus Malware mencapai Rp 130 miliar. Menurut OJK kerugian bank hanya ratusan juta hingga Rp 3 miliar. Itu pun sudah diganti oleh pihak bank.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, kerugian akibat pembobolan nasabah bank via virus Melicius Ware (Malware) tidak sampai Rp 130 miliar seperti yang diberitakan di media. Menurut Victor, bank yang melaporkan hanya menyebut miliaran saja.

"Saya kan juga gak mengatakan 130 miliar, saya gak bisa menentukan kerugiannya berapa," ujar Victor, di Bareskrim Polri, Kamis (16/4).

Sejauh ini, kata Victor, baru tiga bank yang melaporkan. Meski demikian, mereka tidak menyebutkan secara pasti kerugiannya.

Selain itu, Bareskrim juga telah memeriksa lima kurir terkait kasus tersebut. Akan tetapi, kelima kurir tersebut tidak dikenakan pidana. Pasalnya, kurir tersebut tidak menyadari bahwa telah melakukan kejahatan.

Victor mengaku juga telah melalukan koordinasi dengan interpol. Hal tersebut untuk mengungkap pengendali pembobolan yang diketahui berasal dari Ukraina.

Sebelumnya, Victor menjelaskan, virus Malware disebarkan melalui layar komputer nasabah terutama pengguna internet banking. Virus tersebut dimasukkan kedalam aplikasi untuk melakukan transaksi internet banking. Menurut Victor, nasabah tidak menyadari bahwa transaksinya dibelokkan oleh pengendali yang ada di Ukraina. Karena aplikasi yang digunakan nasabah hampir mirip dengan yang dari bank.

Victor menambahkan, ketika virus tersebut menyebar di komputer nasabah maka, secara otamatis setiap transaksi dengan bank akan dikendalikan oleh cybercrime yang ada di Ukraina. "Tinggal menunggu ketika nasabah transaksi. karena di komputer ada melwer maka transfer masuk ke cybercrime," ujar Viktor, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (13/4)

Pengendali sendiri, kata Victor, merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi kurir. Kurir tersebut diminta membuka rekening guna menampung uang yang dibelokkan dari nasabah kerekening kurir yang sudah dikendalikan. Selanjutnya kurir tersebut mendapatkan bagian dari total jumlah uang nasabah untuk kemudian dikirim ke Ukraina melalui western union moneygram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement