Kamis 16 Apr 2015 19:38 WIB

Masyarakat Anti-Pemalsuan Ajak Mal dan FO tak Jual Bajakan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Petugas Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukkan sejumlah barang bajakan di Tangerang, Banten, Rabu (25/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)
Petugas Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukkan sejumlah barang bajakan di Tangerang, Banten, Rabu (25/4). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (DJHKI) serta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), menyerukan mal dan Factory Outlet (FO) menjual produk asli bukan bajakan. MIAPI, memberikan sosialisasi pada pemilik mal dan  FO di Bandung Rabu, (15/4).

Menurut Ketua MIAP, Widyaretna Buenastuti, Kota Bandung, adalah sentra gaya hidup di Jawa Barat. Jadi, sangat penting untuk memberikan sosialisasi tentang menjual produk asli ke pemilik dan pengelola FO yang menjadi salah satu pusat pilihan konsumen untuk saat membeli produk pakaian atau fashion.

"Kami pun kembali meluncurkan Penghargaan Mal Bersih Indonesia (Indonesia Clean Mall Award 2015) - ('ICMA 2015') agar mal tersebut termotivasi menjual barang asli," ujar Widyaretna kepada wartawan.

Widyaretna mengatakan, ICMA 2015 merupakan sebuah program sosialisasi dan edukasi yang ditujukan untuk konsumen Indonesia agar memiliki sikap 'Peduli Asli'. Jadi, mereka bisa memahami hak-hak mereka untuk mendapatkan produk asli dan berkualitas.

Melalui program ini, diharapkan juga partisipasi aktif dari pemilik dan pengelola Mal atau Pusat Perbelanjaan untuk peduli dan memiliki sikap yang sama. "Diwujudkannya, ya dengan hanya menjual dan atau mendistribusikan produk yang asli/ berlisensi," katanya.

Widyaretna berharap, pengelola Mal/ Pusat Perbelanjaan bisa melakukan pengawasan yang optimal terhadap tenant maupun calon tenant yang akan menjual di pusat perbelanjaan yang dikelolanya.

Melalui ICMA 2015 ini, mal/ pusat perbelanjaan anggota APPBI akan dinilai dan dimonitor partisipasinya, selama kurun waktu dua pekan. Yakni, dari 15–29 April 2015, atau sejak pengumpulan surat pernyataan partisipasi.

Kriteria penilaian ICMA, kata dia, meliputi aspek hukum dan aspek social. Yakni, adanya peraturan yang menghimbau atau melarang tenant utama untuk tidak menjual atau mendistribusikan produk palsu/ bajakan.

Serta, adanya peraturan yang menghimbau atau melarang sub-tenant agar tidak menjual atau mendistribusikan produk bajakan.

Sedangkan penilaian aspek social, kata dia, akan mencakup salah satunya melihat bagaimana mal/Pusat Perbelanjaan melakukan kampanye yang berisi ajakan atau himbauan untuk 'PeduliAsli' kepada konsumen. Kota Bandung, menjadi salah satu kota yang penting menurut ICMA 2015.

"Karena siapa yang tidak kenal Bandung untuk urusan gaya hidup, khususnya terkait produk fashion. Hal inilah kemudian yang menjadi perhatian untuk mengajak para pemilik/ pengelola factory outlet turut serta menggaungkan program Peduli Asli" kata Widyaretna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement