REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Minimarket di Kota Yogyakarta tidak lagi menjual minuman beralkohol sesuai aturan Kementerian Perdagangan yang melarang minimarket menjual minuman keras dengan kadar alkohol kurang dari lima persen.
"Kami sudah melakukan pengawasan melalui operasi tertutup ke 35 minimarket dan semuanya sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono, Kamis (16/4).
Selain melakukan pengawasan secara langsung ke etalase toko, di dalam operasi tertutup itu, petugas dari Dinas Ketertiban juga bertanya ke penjaga minimarket tentang stok minuman beralkohol.
Semua mininarket yang didatangi petugas dari Dinas Ketertiban menyatakan tidak lagi menjual minuman beralkohol.
"Namun, kami tidak sampai melakukan pengecekan secara langsung ke gudang. Kami sebatas melakukan pemantauan dan bertanya ke penjaga toko," katanya.
Pemantauan, lanjut Bayu, tidak hanya dilakukan ke minimarket berjejaring tetapi juga dilakukan ke minimarket milik pribadi yang ada di Kota Yogyakarta. Ia mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Dinas Ketertiban apabila menemukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol.
"Minimarket akan ditertibkan. Aturan yang ada sudah jelas, yaitu minimarket hanya boleh menjual minuman keras hingga 16 April. Selebihnya, akan ditindak," katanya.
Larangan penjualan minuman keras di minimarket diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015. Minuman keras golongan A hanya bisa dijual di supermarket atau hypermarket.