Kamis 16 Apr 2015 20:53 WIB

Pendampingan Desa Jangan Sekedar Mandor Proyek

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendampingan desa menjadi hal yang sangat penting dalam implementasi UU Desa. Pengamat Desa Sutoro Eko mengatakan UU Desa ini dinilai sulit dipahami oleh masyarakat desa. Bahkan kata dia, UU desa ini dapat dengan mudah menimbulkan jebakan yang merusak desa.

Jebakan itu antara lain jebakan proyek 'desa membangun dan siasat proyek lintas desa, jebakan pendampingan desa yang sebenarnya hanya pendampingan dana desa, dan jebakan instrumental yakni memperbanyak instrumen untuk pengendalian dana desa, tetapi justru mematikan prakarsa lokal.

"Jangan sampai pemahaman pendampingan desa justru seperti itu, menjadi mandor proyek," ujarnya.

Idealnya kata Sutoro, pendampingan desa bukan hanya mendampingi desa tetapi juga mencakup pengembangan dan melakukan intervensi secara utuh untuk memperkuat villade driven development dan mewujudkan desa sebagai self governing community yang maju, mandiri dan demokratis.

"Artinya pendampingan desa tidak boleh sentralistik dari Jakarta melainkan harus terdesentralisasi dan terlokalisasi di ranah kabupaten, kecamatan dan desa," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement