REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Meski alokasi dana desa (ADD) yang dicanangkan Pemerintah belum cair hingga saat ini, namun kepastian cairnya dana tersebut sudah diungkapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yakni pada akhir April ini. Namun, hingga tenggat waktu pencairannya masih banyak desa yang belum siap menerima dana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Ipin Ariffin mengatakan belum kesiapannya daerah tersebut antara lain karena kurangnya pendampingan untuk desa-desa. Pasalnya, dari sekitar 74 ribu desa yang akan menerima dana tersebut kondisinya berbeda-beda.
"Kondisinya beda-beda, ada desa yang kaya dan paling miskin, aparatur desa ada yang pendidikannya rendah, untuk desa yang pemahamannya minim ini harus benar-benar diperhatikan," ujar Ipin dalam seminar UU tentang Desa di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Kamis (16/4).
Ipin melanjutkan selain pendampingan juga, para aparatur desa membutuhkan bimbingan teknis secara detail mengenai alokasi dana desa tersebut. Sementara regulasi turunan dari UU tentang desa ini belum tersampaikan dengan baik kepada aparatur desa.
Bahkan belum semua pemerintah daerah membuat aturan turunan UU Desa tersebut. Sehingga kata Ipin, jika hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti akan menimbulkan persoalan baru bagi desa tersebut di kemudian hari.
"Jangan sampai daerah yang belum siap akan jadi buah permasalahan hukum dengan adanya 'Money Follow Function' uang datang ke desa melimpah ke desa, tanpa adanya persiapan," ujarnya.