Kamis 16 Apr 2015 16:12 WIB

Kementerian Ingin Kurangi 5 Ribu Desa Tertinggal

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, akan memberikan perhatian untuk pembangunan desa, khususnya di desa kawasan perbatasan. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan desa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Selama pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Desa diberi target untuk mengurangi jumlah desa tertinggal sedikitnya 5 ribu desa atau meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2 ribu desa,” ujar Marwan dalam acara diskusi di gedung DPD, Kamis (16/4).

Implementasi UU Desa, kata dia, diharapkan bisa mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan desa mandiri di Indonesia. Hal itu juga sesuai dengan sasaran RPJMN 2015-2019yang tertulis dalam Perpers Nomor 2 Tahun 2015. “Ada 1.138 desa di kawasan perbatasan yang menjadi fokus pemerintah untuk dikembangkan,” ujar politikus PKB tersebut.

Untuk fokus prioritas, Marwan menjelaskan mengenai pengawalan pelaksanaan UU Desa, khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan kawasan perdesaan. Sedangkan untuk lokus prioritasnya ada 74.093 desa, dan khususnya 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal.

"Yang kedua, desa-desa dan kawasan perdesaan khususnya 1.138 desa di daerah perbatasan, dan desa di daerah pulau terluar dan terpencil,” imbuhnya.

Dari segi regulasi, Kementerian Desa, menurut Marwan, akan menyelesaikan revisi PP 43/2014 tentang pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Langkah kedua kedua adalah pengawalan Permendesa yang merupakan turunan dari PP 43/2014.

Dia menjelaskan, ada lima Permendesa, yaitu tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa, Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Pendampingan Desa, Pembentukan dan Pengembangan BUM Desa, serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement