REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol berlaku mulai 16 April 2015. Kepolisian Kota Tasikmalaya juga telah mengingatkan soal pelarangan penjualan minuman beralkohol di toko-toko modern.
Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko mengatakan, kepolisian Kota Tasikmalaya telah mengingatkan para pengusaha minimarket dan toko modern tentang pelarangan menjual minuman beralkohol. Kepolisian melarang mereka untuk memperjualbelikan minuman keras yang mengandung alkohol sekecil apa pun.
''Kami mendapatkan respon positif dari para pengusaha minimarket dan toko modern," kata Noffan kepada Republika, Kamis (16/4)
Noffan menjelaskan, sejak dua bulan yang lalu, minimarket di Kota Tasikmalaya sudah tidak memperjualbelikan minuman beralkohol dalam jenis apa pun. Dari pantauan Republika, minimarket yang ada di sepanjang Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya juga sudah tidak menjual minuman yang mengandung alkohol.
Mulai hari ini pemerintah melalui Permendag melarang minimarket dan toko ritel untuk menjual minuman mengandung alkohol. Kepolisian Kota Tasikmalaya mendukung dan menyambut baik Permendag tersebut.